Prosedur Ajuan Skripsi Berbasis Luaran
- Mahasiswa dapat mengajukan lulus mata kuliah skripsi tanpa sidang pendadaran melalui skema skripsi berbasis luaran dengan syarat bahwa luaran merupakan hasil dari penelitian tugas akhir/skripsi mahasiswa
- Mahasiswa wajib mengisi catatan bimbingan minimal 12x
- Mahasiswa berdiskusi dengan dosen pembimbing untuk menilai kelayakan ajuan luaran dengan mengisi form berikut: form ajuan skripsi berbasis luaran
- Mahasiswa melakukan kegiatan luaran yang dipilih dan mendapatkan bukti luaran
- Mahasiswa meminta validasi oleh UPM dan Biro Skripsi melalui Formulir Ajuan Lulus Skripsi Berbasis Luaran
- Data yang perlu dipersiapkan:
Artikel publikasi ilmiah yang telah di ACC Pembimbing dan submit di myskripsi (file PDF) KRS aktif dengan mata kuliah SKRIPSI tercantum yang telah ditandatangani dosen Pembimbing Akademik (file PDF) Laporan perkembangan studi > 130 sks, IPK > 2.0 dari star.ums.ac.id (file PDF) Catatan bimbingan skripsi dari myskripsi.ums.ac.id (minimal 12 x bimbingan) yang sudah ditandatangani Pembimbing (file PDF) Surat keterangan lulus TOEP dengan skor >=400 (file PDF) Berita acara Seminar Progress yang sudah ditandatangani Penguji dan Pembimbing (file PDF) Data Luaran (LOA/Surat Keputusan/ Sertifikat HKI/Bukti Lainnya) (file PDF) - UPM melakukan validasi luaran skripsi
- Mahasiswa mengunggah bukti luaran di myskripsi
- Mahasiswa menginformasikan kepada dosen pembimbing untuk melakukan validasi luaran di myskripsi
- Validasi luaran oleh Biro Skripsi, dan selanjutnya mahasiswa melakukan prosedur pemberkasan untuk memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL).
Alur ajuan lulus skripsi berbasis luaran: