Sidang Pendadaran

Prosedur Pendaftaran Sidang Pendadaran:
  1. Pendaftaran dan pelaksanaan sidang pendadaran mengikuti timeline skripsi
  2. Mahasiswa wajib mengisi catatan bimbingan minimal 12x dan melakukan pendaftaran ajuan sidang pendadaran melalui myskripsi dan Formulir Pendaftaran Ajuan Sidang Pendadaran
  3. Mahasiswa menginformasikan dosen pembimbing untuk menyetujui ajuan sidang pendadaran di myskripsi
  4. Data yang perlu dipersiapkan:
    · Naskah publikasi ilmiah yang telah disetujui Pembimbing dan diunggah melalui myskripsi (file PDF)
    · KRS aktif dengan mata kuliah SKRIPSI tercantum yang telah ditandatangani dosen Pembimbing Akademik (file PDF)
    · Laporan perkembangan studi > 130 sks, IPK > 2.0 dari star.ums.ac.id (file PDF)
    · Catatan bimbingan skripsi dari myskripsi.ums.ac.id (minimal 12 x bimbingan) yang sudah ditandatangani Pembimbing (file PDF)
    · Surat keterangan lulus TOEP dengan skor >=400 (file PDF)
    · Berita acara Seminar Progress yang sudah ditandatangani oleh Penguji dan Pembimbing (file PDF)
    · Screenshot Pendaftaran Sidang Pendadaran setelah disetujui oleh Pembimbing di myskripsi (file Image)
  5. Biro skripsi menentukan 2 orang dosen penguji yang memiliki bidang keahlian sesuai dengan judul skripsi kemudian menentukan jadwal pelaksanaan sidang pendadaran.
  6. Setelah sidang pendadaran selesai, mahasiswa melakukan prosedur pemberkasan untuk memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL).

Tata Tertib Pelaksanaan Sidang Pendadaran:
  1. Mahasiswa datang 30 menit sebelum ujian sidang pendadara dilaksanakan.
  2. Mahasiswa dilarang memberikan bingkisan / oleh-oleh kepada Dosen Penguji pada saat Sidang dilaksanakan.
  3. Pada waktu pelaksanaan sidang skripsi, mahasiswa diwajibkan berpakaian sopan dan rapi dengan ketentuan:
    Mahasiswa memakai kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dasi hitam, sepatu hitam, dan jas almamater.
    Mahasiswi memakai kemeja putih lengan panjang, rok panjang hitam, kerudung putih, sepatu hitam, dan jas almamater.
  4. Dosen pembimbing bertindak sebagai ketua dewan penguji, dosen penguji 1 dan 2 bertindak sebagai anggota.
  5. Dosen pembimbing membuka sidang pendadaran skripsi.
  6. Mahasiswa melakukan presentasi dalam jangka waktu maksimal 10 menit, dilanjutkan dengan tanya jawab maksimal 30 menit, dan sesi diskusi hasil sidang maksimal 10 menit.
  7. Dosen pembimbing dan dosen penguji wajib menentukan hasil ujian sidang skripsi setelah ujian dinyatakan selesai saat itu juga.
  8. Dosen pembimbing dan dosen Penguji wajib memberikan nilai dan catatan/revisi di myskripsi.ums.ac.id.
  9. Penilaian sidang pendadaran wajib berdasarkan poin yang terdapat pada Form Penilaian.
  10. Dosen pembimbing dan dosen penguji menandatangani Berita Acara Sidang Pendadaran yang disediakan oleh Biro
  11. Mahasiswa menentukan lama revisi yang diperlukan dengan jangka waktu maksimal 1 bulan.
  12. Mahasiswa wajib menyelesaikan revisi sesuai catatan kepada dosen pembimbing dan penguji.
  13. Mahasiswa meminta pengesahan hasil revisi dari dosen penguji terlebih dahulu dan kemudian ke dosen pembimbing sesuai waktu yang ditentukan. Sebagai legalitas tanda tangan dengan tinta basah (bukan tanda tangan digital atau cap).

Timeline Pendadaran & Wisuda

Berikut adalah timeline pendadaran dan wisuda untuk tahun ajaran 2023/2024, bisa dicek di file berikut ini :

File timeline pendadaran & wisuda

Semoga bisa menjadi perhatian untuk teman-teman. Dilancarkan dan dimudahkan untuk semuanya. Amin.